Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) siswa SMA Muhammadiyah 1 Taman begitu menarik dengan kegiatan praktik secara langsung.
Berlangsung pada Selasa (10/9/2024), kegiatan yang bertemakan Mendalami Kasus Hukum itu berlangsung di ruang Demokrasi Smamita lantai 2.
Totalitas dalam Bermain Peran
Kegiatan pembelajaran PPKn tersebut melibatkan siswa kelas XII IPA 1. Bahkan semua siswa yang bertugas menggunakan baju sesuai dengan perannya masing-masing.
Adapun siswa yang bertugas menjadi pengadil negara antara lain:
- Hakim 1 Farrel Aqshal Najjara, Hakim 2 Davino El Athallah, Hakim 3 Annisa Eca Nuraini
- Jaksa 1 Naufanny Rasyidah, Jaksa 2 Seva Hayu Amanda
- Advokat 1 Muhammad Ivan Abimanyu, Advokat 2 Clayta Pradhona Nasywa Anggoro
- Sebagai Terdakwa Nurillah Heart Qowwy Adhatama, Andi Ichlasul Amal, Keyla Aulia Faru
- Sebagai Polisi Muhammad Arrayan Wahas, Muhammad Mustaghfiri Nur Hibatullah
- Sebagai Saksi Aulia Rahma Hafiz, Nurin Amalina Firdausy
- Sebagai korban: Risq Ivan Firmansyah
Muhammad Ivan Abimanyu selaku advokat dirinya menjelaskan bahwasannya ia sebagai advokat itu memastikan kliennya mendapatkan hak hukum
“Jadi saya bertugas sebagai advokat tentu saya juga membela klien saya untuk mendapatkan hak hukum. Juga berusaha membela dan meringankan tersangka” ujarnya.
“Sebenarnya tugas dari advokat itu meminta pengakuan dari korban pertama dan dapat meminta menyangkut pautkan yang berkaitan dengan undang-undang yang bisa meringankan klien” tambah Ivan.
Mengenai pengajuan banding, terang Ivan, misalnya hukuman penjara tidak bisa berarti opsi kedua meminta hukuman denda berupa meminta restitusi kepada hakim.
“Tentunya suasana dalam pembelajaran ini sangatlah berbeda. Terasa atmosfer semangat saat memperaktikannya itu memposisikan benar-benar sebagai advokat yang sesungguhnya dan bisa belajar juga merasakan secara langsung” ungkapnya.
Peran Jaksa
Sementara Naufanny Rasyidah sebagai Jaksa, ia bertugas membela korban dan memberikan hak pada korban yang telah terambil oleh tersangka
“Jadi sebagai Jaksa itu kita tugasnya membela dan memberikan hak pada korban. Selain itu kita bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mewakili tersangka” tutur Naufanny.
“Selain itu kita mengumpulkan saksi-saksi untuk mendapatkan bukti yang lebih mendalam. Mencari pasal-pasal yang mana dapat menjerat tersangka. Kita juga melakukan perhitungan restitusi yang pantas yang tentunya diberikan kepada korban oleh tersangka” katanya.
“Jika tersangka keberatan dan Hakim tidak setuju maka bisa mengajukan banding” tegas Naufanny.
“Pembelajaran menjadi Jaksa ini baru pertama kali saya rasakan. Tentunya membuat saya lebih berani berbicara didepan dan juga melatih public speaking kita. Juga tahu mengenai runtutan persidangan.
Hakim juga mempunyai kesimpulan bahwasannya tersangka itu dijerat dengan pasal berapa” pungkasnya.
Guru PPKN SMA Muhammadiyah 1 Taman Alifia Widianti SPd merasa bangga dan senang dengan kegiatan yang para siswa praktikkan.
“Pembelajaran hari ini sudah masuk di bab 2 materi tentang pelaksanaan hukum. Sebelum masuk ke teori ini saya sudah menjelaskan ke anak-anak bahwasanya hukum di Indonesia itu ada klasifikasinya” terang Alifia.
“Mulai dari hukum pidana, perdata, dan sebagainya. Selanjutnya di bab selanjutnya juga ada materi tentang peran lembaga hukum. Ini mengingatkan saya saat waktu masih di bangku sekolah dan juga ketika saya magang di Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)” ujarnya.
Gunakan Kasus Mario Dandy
Mengenai materi peran lembaga hukum, terang Alifia, saat itu hanya ia hanya mempresentasikan dan demonstrasikan biasa saja.
“Jadi menurut saya kalau saya rubah menjadi kegiatan praktik secara langsung pasti lebih menarik dan siswa lebih memahami terkait dengan peran lembaga hukum yang ada” ungkapnya.
“Kegiatan pembelajaran kali ini bertemakan hukum pidana. Ini terkait dengan kasus penganiayaan di mana tersangka Mario Dandy melakukan kekerasan kepada mantan pacarnya akibat provokasi” tutur Alifia.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa sebelumnya tema ini sudah tersepakati dengan anak-anak.
“Di awal juga sudah saya jelaskan terkait dengan kasus perdata atau pidana dan nanti saya meminta mereka untuk membuat atau mencari kasus pidana yang mereka pahami secara lebih ringan. Hasilnya mereka menemukan kasus pidana ini”.
“Untuk pelaksanaan pembelajaran berupa praktik karena kita bakal lebih berperan” terangnya. Adapun berkaitan dengan lembaga hukum yang terkait, akan lebih paham jika menggunakan praktik.
Lain halnya jika sekadar menghafal peraturan lembaga yang sifatnya teoritis. “Besoknya sudah bakal hilang di ingatan” terangnya.
“Kegiatan ini juga memberikan sebuah kenangan kepada anak-anak. Sebagian dari mereka mengira sebagai PPKn itu pembelajaran yang membosankan. Tentunya saya tidak ingin mendeskripsi bahwasanya PPKN adalah pembelajaran yang membosankan”.
Terakhir, ia mengatakan bahwa ia merasa bangga kepada anak-anak yang sudah melakukan persiapan mengenai teks dan juga kostum yang mereka gunakan.
“Waktu dua pekan mereka maksimalkan untuk latihan. Saya berharap mereka tetap bisa serajin ini dan tetap semangat untuk mengikuti pembelajaran PPKN ke depan” pungkas lulusan terbaik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa 2023 itu.
Penulis Nashiiruddin, Editor Danar Trivasya Fikri disandur dari PWMU.CO